"Meminta Komisi V dan Komisi IX memanggil Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kejadian tersebut, mengingat sejak akhir tahun lalu tercatat adanya 12 kecelakaan kerja proyek infrastruktur," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (5/2).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta Pemerintah mengevaluasi pelaksana proyek-proyek infrastruktur yang diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja (k3).
Selain pemerintah, Bamsoet menyarankan Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR bersama Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia (A2K4I) mengevaluasi prosedur kerja dan keselamatan pada sejumlah proyek strategis.
"Meminta PT Hutama Karya sebagai kontraktor proyek untuk bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," tegasnya.
Kepolisian juga didorong untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran prosedur operasi standar dalam pengerjaan proyek dua jalur ganda tersebut.
Diketahui, bantalan crane pengangkat beton double track jalur kereta terjatuh di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur. Akibat kejadian tersebut menyebabkan empat orang pekerja meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul lima pagi. Dia meluruskan, yang terjatuh bukanlah crane, melainkan bantalan penyangganya.
"Itu bukan cranenya, tapi bantalan yang jatuh. Kalau crane angkat yang untuk ngangkat. Bantalannya mungkin gak seimbang pas ngangkat," katanya kepada merdeka.com, Minggu (4/2).
Akibat kecelakaan tersebut empat orang pekerja meninggal dunia. Di mana dua korban meninggal di tempat serta lainnya menghembuskan napas terakhir saat akan dilarikan ke rumah sakit. BM
0 komentar:
Posting Komentar